Rabu, 08 Juli 2020

Institusi Web dan Analisis Web

INSTITUSI WEB DAN ANALISIS WEB

PENGANTAR WEB SCIENCE


DOSEN PEMBIMBING

Muhammad Achsan Isa Al Anshori

 

Disusun Oleh

Elinda Azka Azkia (52418209)

Honey Millenia Fitri (53418167)

Willyandro Andika Pratama (57418352)

 

2IA18

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020

ABSTRAK

Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih berkembang.

Etika pengguna web masih banyak yang tidak terlrealisaiskan. Penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sering kali terjadi. Maka dari itu harus ada hukum yang mengatur tentang teknologi informasi.

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.


 

DAFTAR ISI

Abstrak………………………………………………………………………… ii

Daftar Isi……………………………………………………………………….iii

Kata Pengantar…………………………………………………………………iv

BAB I PENDAHULUAN

I.1        Latar Belakang…………………………………………………………. 1

I.2        Rumusan Masalah……………………………………………………...  2

I.3        Tujuan Pembahasan…………………………………………………....  2

BAB II ISI

II.1      Institusi Pengelola Web………………………………………………..  3

II.1.1   Institusi Pengelola Web Di Dunia……………………………..  3

II.1.2   Institusi Pengelola Web Di Indonesia…………………………  7

II.2      Aspek Hukum Dan Etika……………………………………………...  8

II.2.1   Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan

Intelektual (HAKI)…………………………………………… 10

II.3      Analisis Web…………………………………………………………. 12

BAB III PENUTUP

III.1     Kesimpulan…………………………………………………………... 18

III.2     Saran…………………………………………………………………. 18

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………. 19



Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Institusi dan Analisis Web” dengan baik.

Adapun maksud dan tujuan kami menyusun karya tulis ini untuk memenuhi tugas Pengantar Web Science. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Muhammad Achsan Isa Al Anshori selaku pembimbing materi dalam pembuatan makalah ini, serta kepada semua pihak yang telah mendukung dalam menyusun makalah ini.

Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan yang terdapat dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran kepada berbagai pihak untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja untuk kedepannya.

 

Bekasi, April 2020

 

 

Penyusun

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

I.1        LATAR BELAKANG

            Internet muncul pertama kali dari hasil proyek ARPANET. Sejak adanya internet, kemajuan penyebaran teknologi informasi mulai berkembang hingga sekarang internet merupakan jejaring bebas tanpa pemilik. Karena internet, munculah web internet yang memiliki tujuannya masing-masing.

            Dengan adanya Internet maka lahirlah web atau website. Web ditemukan oleh Sir Timothy John bersama Tim Berners-Lee pada tahun 1991. Tujuan adanya web saat itu yaitu untuk mempermudah tukar menukar dan memperbaharui informasi kepada sesame peneliti. Saat itu web masih sebatas tempat untuk menukarkan informasi.

            Pada tanggal 30 April 1993, web akhirnya dipublikasikan ke publik oleh CERN dan dapat digunakan secara gratis untuk semua orang. Sejak itulah web sudah menjadi hal yang terbuka dan bisa diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun.

            Web adalah satu buah ruang informasi yang digunakan oleh pwngwnal global (Uniform Resource Locator atau URL) untuk mengenal pasti sumber daya berguna.

            Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih berkembang.

            Adapun hukum yang mengatur mengenai teknologi informasi dikarenakan terdapat penyalahgunaan etika dalam institusi web. Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

I.2        RUMUSAN MASALAH

            Rumusan masalah pada perumusan karya tulis ini yaitu:

1.      Apa saja macam-macam institusi pengelola web?

2.      Bagaimana aspek hukum dan etika pada institusi pengelola web?

3.      Apa saja isi dari sebuah web?

I.3        TUJUAN PEMBAHASAN

            Adapun tujuan penulisan karya tulis ini yaitu menuliskan tentang macam-macam institusi pengelola web secara mendunia maupun yang ada di Indonesia beserta aspek hukum dan etika dan menganalisis sebuah web berupa content dari web tersebut.

 


 

BAB II

ISI

II.1      INSTITUSI PENGELOLA WEB

Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih berkembang. Institusi yang dibahas adalah W3C, IETF, IAB, ISOC, IANA, ARPANET, dan ICANN. Berikut penjelasannya:

II.1.1   INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA

1.      World Wide Web Consortium (W3C) [http://www.w3c.org]

W3C merupakan singkatan dari (World Wide Web Consortium) merupakan badan untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.

Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

 

 

 

2.      Internet Engineering Task Force (IETF)

IETF merupakan singkatan dari (Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya.

IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP. IETF badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3.      Internet Architecture Board (IAB)

IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.

4.      Internet Society (ISOC)

Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5.      The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).


Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

6.      ICANN

Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yaitu alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server  yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

7.      Advanced Research Project Agency Network (ARPANET)

ArpaNet adalah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker .


 

II.1.2   INSTITUSI PENGELOLA WEB DI INDONESIA

1.      APJII


 

 

 

2.      PANDI

Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)


 

II.2      ASPEK HUKUM DAN ETIKA

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].

Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

a.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

c.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

d.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

e.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :

·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

·         Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))

·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.

Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.


 

 

II.2.1   UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002: “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

1.      Hacking atau Cracking

Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2.      Pembajakan

Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

3.      Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika

Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya

Contoh kasus :

Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22),  Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang masih bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan akan disekolahkan.


 

II.3      ANALISIS WEB

Website: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Alamat: perpusnas.go.id

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dari uraian di atas, ada satu benang merah yang dapat ditarik bahwa perpustakaan adalah tempat untuk melayankan informasi melalui koleksi bahan pustaka yang dimilikinya. Keberadaan suatu perpustakaan adalah untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki kesadaran informasi yang baik. Kesadaran akan arti penting informasi inilah yang lazim disebut dengan literasi informasi.

Pada zaman yang sudah serba internet ini untuk mengunjungi suatu perpustakaan sudah tidak perlu pergi ke tempatnya secara langsung, karena teknologi website saat ini memudahkan kita untuk membaca buku-buku perpustakaan dengan online.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) merupakan salah satu perpustakaan yang menggunakan website sebagai sarana untuk membaca buku secara online. Bahan koleksinya seperti jurnal , ebook, dan karya-karya referensi online lainnya. Website perpusnas dipatenkan pemerintah pada sekitar tahun 2017. Penyampaian informasi yang diberikan pada user bisa dibilang cukup lengkap. Tampilan yang disajikanpun sangat informatif dan juga tidak terdapat animasi-animasi yang tidak penting.

Terdapat 9 fitur utama pada website ini yaitu:

1.        Fitur Home

Pada fitur ini user atau pengguna akan disungguhkan dengan tampilan yang sangat menarik yang membuat user tidak merasa bosan saat menjelajahi web tersebut

2.        Fitur Rekomendasi

Fitur ini berisikan koleksi umum, pustakawan, dan e-resource.


 

 

3.        Fitur Koleksi Digital

Fitur ini berisikan koleksi-koleksi seperti naskah kuno, peta, kamus, serta majalah online.

4.        Fitur Layanan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Fitur ini menyediakan banyak layanan seperti ISBN, OPAC, IOS, K-OL, IPUSNAS, dan E-RES. Yang dimana memiliki fungsi yang berbeda – beda dari setiap layanannya.


 

 

5.        Fitur Profil

Fitur ini untuk memberikan informasi mengenai profil kelembagaan, sejarah, serta struktur organisasi perpusnas.

6.        Fitur Organisasi



 

7.        Fitur layanan

Pada fitur ini terdapat beberapa layanan yang disajikan seperti direktori, umum, katalog, penerbit dan perpustakaan lain yang dimana dapat diakses oleh pengguna sesuai dengan kebutuhannya.

8.        Fitur indonesiana


 

9.        Fitur aktivitas

Fitur ini berisikan update informasi mengenai aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan di perpusnas dan berita tentang perpustakaan.


 

BAB III

PENUTUP

III.1     KESIMPULAN

Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih berkembang.

            Adapun hukum yang mengatur mengenai teknologi informasi dikarenakan terdapat penyalahgunaan etika dalam institusi web. Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

III.2     SARAN

Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa apa yang telah dibuat penulis masih banyak kekurangan, oleh karena itu masih diperlukan lagi pengembangan lebih lanjut untuk perbaikan ke depan.


DAFTAR PUSTAKA

https://dimbleweb.com/blog/read/sejarah-dan-perkembangan-website/

https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/cintyafebi.blogspot.com

https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/

fakhri606.blogspot.com/2018/04/institusi-pengelolaan-web-w3cietf-dan.html

http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.com/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html

www.bpkp.go.id/pustakabpkp/index.php?p=perpustakaan%20ideal

https://www.perpusnas.go.id/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar