INSTITUSI WEB
DAN ANALISIS WEB
PENGANTAR WEB
SCIENCE
DOSEN PEMBIMBING
Muhammad Achsan
Isa Al Anshori
Disusun Oleh
Elinda Azka
Azkia (52418209)
Honey Millenia
Fitri (53418167)
Willyandro
Andika Pratama (57418352)
2IA18
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2020
ABSTRAK
Pengelola
Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat
berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola
web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web,
agar web dapat lebih berkembang.
Etika
pengguna web masih banyak yang tidak terlrealisaiskan. Penipuan, pelanggaran,
pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya
pidana sering kali terjadi. Maka dari itu harus ada hukum yang mengatur tentang
teknologi informasi.
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
DAFTAR
ISI
Abstrak…………………………………………………………………………
ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….iii
Kata Pengantar…………………………………………………………………iv
BAB
I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang…………………………………………………………. 1
I.2 Rumusan Masalah……………………………………………………... 2
I.3 Tujuan Pembahasan………………………………………………….... 2
BAB
II ISI
II.1 Institusi Pengelola Web……………………………………………….. 3
II.1.1 Institusi Pengelola Web Di Dunia…………………………….. 3
II.1.2 Institusi Pengelola Web Di Indonesia………………………… 7
II.2 Aspek Hukum Dan Etika……………………………………………... 8
II.2.1 Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan
Intelektual
(HAKI)…………………………………………… 10
II.3 Analisis Web…………………………………………………………. 12
BAB
III PENUTUP
III.1 Kesimpulan…………………………………………………………... 18
III.2 Saran…………………………………………………………………. 18
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………. 19
Kata Pengantar
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Institusi dan Analisis
Web” dengan baik.
Adapun
maksud dan tujuan kami menyusun karya tulis ini untuk memenuhi tugas Pengantar
Web Science. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Muhammad Achsan
Isa Al Anshori selaku pembimbing materi dalam pembuatan makalah ini, serta
kepada semua pihak yang telah mendukung dalam menyusun makalah ini.
Kami
menyadari masih terdapat banyak kekurangan yang terdapat dalam penulisan
makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran kepada berbagai
pihak untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja untuk
kedepannya.
Bekasi,
April 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Internet
muncul pertama kali dari hasil proyek ARPANET. Sejak adanya internet, kemajuan
penyebaran teknologi informasi mulai berkembang hingga sekarang internet
merupakan jejaring bebas tanpa pemilik. Karena internet, munculah web internet
yang memiliki tujuannya masing-masing.
Dengan adanya Internet maka lahirlah
web atau website. Web ditemukan oleh Sir Timothy John bersama Tim Berners-Lee
pada tahun 1991. Tujuan adanya web saat itu yaitu untuk mempermudah tukar
menukar dan memperbaharui informasi kepada sesame peneliti. Saat itu web masih
sebatas tempat untuk menukarkan informasi.
Pada tanggal 30 April 1993, web
akhirnya dipublikasikan ke publik oleh CERN dan dapat digunakan secara gratis
untuk semua orang. Sejak itulah web sudah menjadi hal yang terbuka dan bisa
diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun.
Web adalah satu buah ruang informasi
yang digunakan oleh pwngwnal global (Uniform
Resource Locator atau URL) untuk mengenal pasti sumber daya berguna.
Pengelola Web dikembangkan oleh
beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi
perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk
melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih
berkembang.
Adapun hukum yang mengatur mengenai
teknologi informasi dikarenakan terdapat penyalahgunaan etika dalam institusi
web. Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua
masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan
UU ITE yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008.
Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman
bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
I.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah pada perumusan karya
tulis ini yaitu:
1. Apa
saja macam-macam institusi pengelola web?
2. Bagaimana
aspek hukum dan etika pada institusi pengelola web?
3.
Apa saja isi dari sebuah web?
I.3 TUJUAN
PEMBAHASAN
Adapun tujuan penulisan karya tulis
ini yaitu menuliskan tentang macam-macam institusi pengelola web secara
mendunia maupun yang ada di Indonesia beserta aspek hukum dan etika dan
menganalisis sebuah web berupa content dari web tersebut.
BAB II
ISI
II.1 INSTITUSI PENGELOLA WEB
Pengelola Web dikembangkan
oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi
perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola web ditujukan untuk
melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web, agar web dapat lebih
berkembang. Institusi yang dibahas adalah W3C, IETF, IAB, ISOC, IANA, ARPANET,
dan ICANN. Berikut penjelasannya:
II.1.1 INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA
1.
World
Wide Web Consortium (W3C) [http://www.w3c.org]
W3C
merupakan singkatan dari (World Wide Web Consortium)
merupakan badan untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk
membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan
dan komunikasi online melalui internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu
Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab
terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan
Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Misi
dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk
menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
2.
Internet
Engineering Task Force (IETF)
IETF
merupakan singkatan dari (Internet
Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak
pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan
jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan
diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam
jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut
kepada IAB (Internet Architecture Board).
Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di
satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya.
IETF
merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol
TCP/IP. IETF badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi
terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC).
IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan
dengan smooth.
3.
Internet
Architecture Board (IAB)
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan
backbone internet.
4.
Internet
Society (ISOC)
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5.
The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok
ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6.
ICANN
Singkatan
dari Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18
September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang
berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi
beberapa tugas yang terkait dengan Internet yaitu alokasi ruang alamat IP,
pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen
sistem root server yang sebelumnya
dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa
organisasi lain terutama Internet
Assigned Numbers Authority (IANA).
7.
Advanced
Research Project Agency Network (ARPANET)
ArpaNet
adalah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan
Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan
teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet
switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan
protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan
diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network
Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker
.
II.1.2 INSTITUSI PENGELOLA WEB DI INDONESIA
1.
APJII
2.
PANDI
Dua nama
tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah
Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
II.2 ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering
terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang
bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri
dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang
berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan
[Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal
28 ayat (2)].
Dari
undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita
kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup
kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
d. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak
Bekerja (DOS))
·
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising))
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah
satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun
dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila
kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain
kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan
perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat
menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
II.2.1 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002: “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan
hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga
hukum”. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program
komputer , dan Lisensi.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.
Hacking
atau Cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.
Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya
Contoh kasus :
Peretas
situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah
berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang
masih bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan.
Wildan yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini
juga diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana
melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan
akan disekolahkan.
II.3 ANALISIS WEB
Website:
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Alamat:
perpusnas.go.id
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para
pemustaka.
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan
asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan
kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan
kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari uraian di atas, ada satu benang
merah yang dapat ditarik bahwa perpustakaan adalah tempat untuk melayankan
informasi melalui koleksi bahan pustaka yang dimilikinya. Keberadaan suatu
perpustakaan adalah untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki kesadaran
informasi yang baik. Kesadaran akan arti penting informasi inilah yang lazim
disebut dengan literasi informasi.
Pada zaman yang sudah serba internet ini
untuk mengunjungi suatu perpustakaan sudah tidak perlu pergi ke tempatnya
secara langsung, karena teknologi website saat ini memudahkan kita untuk
membaca buku-buku perpustakaan dengan online.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(Perpusnas) merupakan salah satu perpustakaan yang menggunakan website sebagai
sarana untuk membaca buku secara online. Bahan koleksinya seperti jurnal ,
ebook, dan karya-karya referensi online lainnya. Website perpusnas dipatenkan
pemerintah pada sekitar tahun 2017. Penyampaian informasi yang diberikan pada
user bisa dibilang cukup lengkap. Tampilan yang disajikanpun sangat informatif
dan juga tidak terdapat animasi-animasi yang tidak penting.
Terdapat 9 fitur utama pada website ini
yaitu:
1.
Fitur
Home
Pada
fitur ini user atau pengguna akan disungguhkan dengan tampilan yang sangat
menarik yang membuat user tidak merasa bosan saat menjelajahi web tersebut
2.
Fitur
Rekomendasi
Fitur ini
berisikan koleksi umum, pustakawan, dan e-resource.
3.
Fitur
Koleksi Digital
Fitur
ini berisikan koleksi-koleksi seperti naskah kuno, peta, kamus, serta majalah
online.
4.
Fitur
Layanan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Fitur ini
menyediakan banyak layanan seperti ISBN, OPAC, IOS, K-OL, IPUSNAS, dan E-RES.
Yang dimana memiliki fungsi yang berbeda – beda dari setiap layanannya.
5.
Fitur
Profil
Fitur
ini untuk memberikan informasi mengenai profil kelembagaan, sejarah, serta
struktur organisasi perpusnas.
6.
Fitur
Organisasi
7.
Fitur
layanan
Pada
fitur ini terdapat beberapa layanan yang disajikan seperti direktori, umum,
katalog, penerbit dan perpustakaan lain yang dimana dapat diakses oleh pengguna
sesuai dengan kebutuhannya.
8.
Fitur
indonesiana
9.
Fitur
aktivitas
Fitur ini
berisikan update informasi mengenai aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan di
perpusnas dan berita tentang perpustakaan.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Pengelola
Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat
berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Institusi pengelola
web ditujukan untuk melakukan pengembangan terhadap konten yang ada pada web,
agar web dapat lebih berkembang.
Adapun hukum yang mengatur mengenai
teknologi informasi dikarenakan terdapat penyalahgunaan etika dalam institusi
web. Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua
masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan
UU ITE yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008.
Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman
bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
III.2 SARAN
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa apa yang telah dibuat penulis
masih banyak kekurangan, oleh karena itu masih diperlukan lagi pengembangan
lebih lanjut untuk perbaikan ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
https://dimbleweb.com/blog/read/sejarah-dan-perkembangan-website/
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/cintyafebi.blogspot.com
fakhri606.blogspot.com/2018/04/institusi-pengelolaan-web-w3cietf-dan.html
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.com/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
www.bpkp.go.id/pustakabpkp/index.php?p=perpustakaan%20ideal
https://www.perpusnas.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar